Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010

Penetapan Istana Maimoon, Masjid Azizi, Rumah Dinas Walikota Medan, Rumah Tjong Afie, Stasiun Kereta Api Binjai, Kompleks Makam Kesultanan Langkat, Gedung Kerapatan Sultan Langkat/Museum Daerah Kabupaten Langkat, Gedung Pusat Avros/BKS PPS, dan Masjid Raya Al-Mashun yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Benda Cagar Budaya