Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.06/PW.007/MKP/2010
Penetapan Puri Agung Kesiman yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Bali sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Benda Cagar Budaya