Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2010

Lingkup Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan