Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2012

Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 Yang di Limpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka Tugas Pembantu