Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2014

Lingkup Urusan Perintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan