Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet