Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017
Persyaratandan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah)dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Mediadan Balai Pelatihandan Pengembangan Teknologi Informasidan Komunikasi