Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus