Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-ii/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinandan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal