Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110 Tahun 2013
Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan