Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007

Perpanjangan Masa Berlaku Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesiadan Menteri Kelautandan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27/M-