Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 200 Tahun 2015

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang danatau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri