Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi