Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993
Waktu Kerja 5 (Lima) Hari Seminggu 8 (Delapan) Jam Sehari
Kumpulan Data Info Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1993
Waktu Kerja 5 (Lima) Hari Seminggu 8 (Delapan) Jam Sehari
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja