Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014
Agen Penjual Efek Reksa dana
Kumpulan Data Info Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2014
Agen Penjual Efek Reksa dana
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan