Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954
Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen
Kumpulan Data Info Peraturan Pemerintah Tahun 1954
Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah