Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955

Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah