Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1971
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara
Kumpulan Data Info Peraturan Pemerintah Tahun 1971
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata dan Perusahaan Negara pelaksanaan Pembangunan Proyek – Proyek Industri dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit