Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987

Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan Penambahan Pernyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XviII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXiii, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXvi, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXviI