Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004
Perubahan Kelima PP 145-2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Kumpulan Data Info Peraturan Pemerintah Tahun 2004
Perubahan Kelima PP 145-2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Majelis Rakyat Papua
Pengurangan Penyertaan Modal Negara RI pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (Pt Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Pt Inhutani V)
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Pt Inhutani V)
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV (Pt Inhutani IV)
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi dan Industri Hutan III (Pt Inhutani III)
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (Pt Inhutani II)
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi dan Industri Hutan I (Pt. Inhutani I)
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Pencabutan PP 18-2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Logistik