Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2004

Pengurangan Penyertaan Modal Negara RI pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (Pt Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Pt Inhutani V)