Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010

Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional Sumbangan Penelitian dan Pengembangan Sumbangan Fasilitas Pendidikan Sumbangan Pembinaan Olah Raga dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto