Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023

Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing Atau Nonbank yang BerasaldariLuar Negeri