Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1951
Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Kumpulan Data Info Peraturan Undang-undang Darurat Tahun 1951
Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk
Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944
Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950
Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin dan Sebagainya
Penghentian Berlakunya
Pemungutan Pajak Penjualan
Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950
Penimbunan Barang-barang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan