Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951
Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik Yang Diperoleh Maupun Yang Berada dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944