Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954

Keanggotaan Republik Indonesia dari dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang