Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958

Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia