infoperaturan.id – Taksi Alsintan

Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.

Referensi :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Taksi Alsintan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023:

Alat dan Mesin Pertanian
Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian.

Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Kredit usaha alat dan mesin pertanian yang selanjutnya disebut kredit alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai taksi alat dan mesin pertanian yang diberikan oleh penyalur kredit alsintan kepada penerima kredit alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: T

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago