infoperaturan.id – Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024:
Berita
Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.