infoperaturan.id – Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas
Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas yang selanjutnya disebut IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Referensi :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023:
Backhaul
Backhaul adalah jaringan yang menghubungkan jaringan backbone ke titik distribusi, untuk kemudian dari titik distribusi dihubungkan ke jaringan akses.
Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network)
Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) yang selanjutnya disebut RLAN adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada pita frekuensi radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel.
Low Power Wide Area Network
Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada pita frekuensi radio tertentu.
Pita Frekuensi Radio
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.