Tenaga Kerja Konstruksi

infoperaturan.id – Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi.

Referensi :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tenaga Kerja Konstruksi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022:

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi TKK.

Sistem Informasi Jasa Konstruksi
Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar