Tenaga Listrik

infoperaturan.id – Tenaga Listrik

Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
Ketenagalistrikan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tenaga Listrik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009:

Rencana Umum Ketenagalistrikan
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik

Bagikan:

Tinggalkan komentar