Transaksi Spot

infoperaturan.id – Transaksi Spot

Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah di pasar valuta asing yang bersifat tunai dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Transaksi Spot, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022:

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia adalah transaksi Lindung Nilai kompleks beli Bank kepada Bank Indonesia, yang merupakan rangkaian Transaksi Spot jual Bank kepada Bank Indonesia dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot beli Bank kepada Bank Indonesia pada saat jatuh waktu Forward Agreement serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Bagikan:

Tinggalkan komentar