Translokasi

infoperaturan.id – Translokasi

Translokasi adalah kegiatan memindahkan Satwa dari dan ke Dalam Habitat (In Situ) dan/atau Luar Habitat (Ex Situ) melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan/atau manusia.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024
Penyelamatan Jenis Satwa

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Translokasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024:

Dalam Habitat (In Situ)
Dalam Habitat (In Situ) adalah pengelolaan satwa di dalam habitat alaminya.

Luar Habitat (Ex Situ)
Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan satwa di luar habitat alaminya.

Repatriasi
Repatriasi adalah pemulangan kembali Satwa asli Indonesia dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Spesies
Spesies adalah jenis Satwa yang hidup di dalam habitat alaminya (in situ) atau di luar habitat alaminya (ex situ) termasuk yang dipelihara oleh manusia.

Bagikan:

Tinggalkan komentar