infoperaturan.id – Translokasi

Translokasi adalah kegiatan memindahkan Satwa dari dan ke Dalam Habitat (In Situ) dan/atau Luar Habitat (Ex Situ) melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan/atau manusia.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024
Penyelamatan Jenis Satwa

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Translokasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024:

Dalam Habitat (In Situ)
Dalam Habitat (In Situ) adalah pengelolaan satwa di dalam habitat alaminya.

Luar Habitat (Ex Situ)
Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan satwa di luar habitat alaminya.

Repatriasi
Repatriasi adalah pemulangan kembali Satwa asli Indonesia dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Spesies
Spesies adalah jenis Satwa yang hidup di dalam habitat alaminya (in situ) atau di luar habitat alaminya (ex situ) termasuk yang dipelihara oleh manusia.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: T

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago