infoperaturan.id – Transmigran

Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.

Referensi :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Transmigran, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024:

Kawasan Perkotaan Baru
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan kawasan transmigrasi.

Koperasi Transmigran
Koperasi transmigran adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan transmigran, serta melaksanakan kegiatan usaha di bidang pola usaha pokok.

Perkumpulan Transmigran
Perkumpulan Transmigran adalah badan hukum yang merupakan kumpulan transmigran yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang transmigrasi.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: T

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago