Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
Referensi :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Selain pengertian Transmigran, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024:
Kawasan Perkotaan Baru
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan kawasan transmigrasi.
Koperasi Transmigran
Koperasi transmigran adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan transmigran, serta melaksanakan kegiatan usaha di bidang pola usaha pokok.
Perkumpulan Transmigran
Perkumpulan Transmigran adalah badan hukum yang merupakan kumpulan transmigran yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang transmigrasi.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…