Tugas Operasi Militer

infoperaturan.id – Tugas Operasi Militer

Tugas Operasi Militer adalah wujud dari pengerahan dan penggunaan yang meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.

Referensi :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tugas Operasi Militer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022:

Bagikan:

Tinggalkan komentar