Tukar Menukar Kawasan Hutan

infoperaturan.id – Tukar Menukar Kawasan Hutan

Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman Dalam Kawasan Hutan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tukar Menukar Kawasan Hutan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019:

Penunjukan Kawasan Hutan
Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Areal Permukiman
Areal Permukiman adalah areal yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam bentuk desa, perkampungan, kelompok hunian termasuk sarana prasarana umum dan sosial.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Resettlement
Resettlement adalah pemindahan pemukiman penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar