infoperaturan.id – Uang Elektronik
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
c. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018
Uang Elektronik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Uang Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018:
Nilai Uang Elektronik
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk transaksi pembayaran atau transfer dana.