infoperaturan.id – Uji Klinik
Uji Klinik adalah setiap penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia yang menerima suatu produk untuk menemukan atau memastikan efek klinik, farmakologi dan/atau untuk farmakodinamik lainnya, dan/atau mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan, dan/atau untuk mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi untuk memastikan keamanan dan/atau efikasi produk yang diteliti.
Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024
Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Uji Klinik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024: