Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951

infoperaturan.id – Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951

Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1951
Tahun
1951
Tentang
UU Darurat Tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 1951
Diundangkan Tanggal
24 Juli 1951
Berlaku Tanggal
01 Januari 1951
Sumber

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang

Mencabut :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, “Peraturan Gaji Militer Tahun 1950” (“P.G.M. 1950”)
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)

Download PDF (46.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Share
Published by
infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

8 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

8 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

8 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

8 bulan ago