infoperaturan.id – Undang-Undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950
Undang-Undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950 ini mengatur tentang tentang Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-negara Nr 7)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
- Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.