
infoperaturan.id – Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 ini mengatur tentang tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 Nomor 141)” Sebagai Undang-Undang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.