Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, serta agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2011
Sumber
LN.2011/No. 79, TLN No. 5232, LL SETNEG: 36 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Peraturan Daerahgangan Berjangka Komoditi

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago