Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan tujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia telah menandatangani (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) pada tanggal 11 September 1998;
  3. bahwa dengan menandatangani Rotterdam Convention sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memberikan landasan hukum yang kuat kepada Indonesia sebagai pengguna dan penghasil bahan kimia dan pestisida dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu serta meningkatkan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional dengan memfasilitasi pertukaran dan penyediaan informasi bagi proses pengambilan keputusan ekspor dan impor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu;
  4. bahwa Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama Para Pihak dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta menunjang penggunaannya yang berwawasan lingkungan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
UU Tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2013
Berlaku Tanggal
08 Mei 2013
Sumber
LN.2013/No. 72, TLN No. 5411, LL SETNEG: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

10 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

10 bulan ago