Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang melimpah dan bernilai ekonomis sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai sumber daya pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik harus diberikan berdasarkan persetujuan dari penyedia sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik;
  3. bahwa pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik harus memberikan keuntungan yang adil dan seimbang kepada penyedia sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik;
  4. bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Mei 2011 telah menandatangani Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) yang mengatur tentang prosedur akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang kepada penyedia sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
UU Tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2013
Berlaku Tanggal
08 Mei 2013
Sumber
LN.2013/No. 73, TLN No. 5412, LL SETNEG: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

10 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

10 bulan ago