Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa pembangunan Kabupaten Kulon Progo diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
119 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
UU Tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 305
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7056

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar