Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Menetapkan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Menetapkan

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
05 Mei 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio

Diubah sebagian dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 84)” Sebagai Undang-Undang

Download PDF (49.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar