Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian viI dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-Undang tahun 1954 Nomor 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 117) perlu diubah dan ditambah

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 tahun 1957 ini adalah:

  1. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian viI dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 No. 32, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download PDF (51.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar