Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial;
- bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pekerja Sosial;
- bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pekerja Sosial
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
02 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.182, TLN NO.6397, JDIH.SETNEG.GO.ID : 29 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 14 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.