Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” Sebagai Undang-undang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
17 Tahun 1954

Tahun
1954

Tentang
UU Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” Sebagai Undang-undang

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 1954

Diundangkan Tanggal
18 Mei 1954

Berlaku Tanggal
18 Mei 1954

Sumber
LN.1954/NO.61, TLN NO.584, LL SETNEG : 3 HLM.

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar