Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  2. bahwa sebagai dasar hukum dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan termasuk perubahan dalam struktur Persetujuan WTO dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol dimaksud dengan Undang-Undang;
  3. bahwa Anggota World Trade Organization (WTO) pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 telah menyepakati Persetujuan Fasilitasi Perdagangan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan WTO melalui Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diadopsi oleh Dewan Umum WTO pada tanggal 27 November 2014 di Jenewa, Swiss;
  4. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program-program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
UU Tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Ditetapkan Tanggal
22 November 2017
Diundangkan Tanggal
22 November 2017
Berlaku Tanggal
22 November 2017
Sumber
LN.2017/NO.240, TLN NO.6140, LL SETNEG : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

10 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

10 bulan ago